Pengujian Labotarorium sebagai Persyaratan untuk Penerbitan Sertifikat Veteriner dalam Penjaminan Keamanan Produk Pangan Asal Hewan di Balai Veteriner Bukittinggi

Rudi Harso Nugroho , Iga Mahardi, Nelly Helmiwati, Arif Budiman, Lora Wahyuni

 

Intisari

 

Produk pangan asal hewan yang memiliki nilai dan kualitas tinggi menjadi suatu kebutuhan manusia dalam pemenuhan gizinya. Khusus pada pangan asal hewan berupa daging, telur, dan susu yang merupakan protein hewani yang mengandung asam amino essensial dan non essensiil yang tidak dapat diganti dengan protein nabati atau protein sintetis lainnya, sehingga sangat bermanfaat bagi pertumbuhan, kesehatan, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Mengacu Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 Juncto Nomor 41 Tahun 20l4 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 58, bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, dan pengujian dalam rangka menjamin Produk Hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal. Pelaksanaan kegiatan pada tahun 2024 ini secara keseluruhan dilaksanakan dari bulan Januari sampai Desember 2024. Berdasarkan pencatatan sampel pasif yang masuk, Sebagian besar kiriman sampel berasal dari propinsi Sumatera Barat sebanyak 101 pengajuan sedangkan propinsi lain seperti Jambi ada 6 pengajuan, dan Riau sebanyak 2 pengajuan sementara provinsi Kepulauan Riau tidak ada pengajuan pengujiam. Dari jumlah total 108 pengajuan uji pada tahun 2024 jumlah Unit usaha yang mengirimkan sampel adalah 57 Unit usaha yang Sebagian besar berasal dari Provinsi Sumatera Barat. Adapun Jenis unit usaha yang mengirimkan sampel dari Sumatera Barat sebagian besar berasal dari unit usaha ayam petelur (50 unit usaha), Farm itik pedaging (2 unit usaha}, farm ayam pedaging (1 unit usaha) sedangkan dari propinsi Riau unit usaha yang mengirimkan sampel adalah unit usaha Cold storage (2 unit usaha) dan dari Propinsi Jambi berasal dari 2 unit usaha farm petelur. Di provinsi Sumatera Barat masih ditemukan masih ditemukan ketidaksesuaian hasil uji berupa adanya residu antibiotika yakni pada produk  telur yang berasal dari 6 unit usaha farm petelur. Sementara ketidaksesuaian hasil uji dengan ditetemukan adanya Enterobacteriaceae sp ditemukan pada 1 unit usaha Cold storage di propinsi Riau.Dari total 108 pengajuan penngujian laboratorium sebagai syarat memperoleh sertifikasi, terdapat 101 pengajuan pengujian laboratorium yang layak untuk mendapatkan sertikat veteriner (93,52%) untuk keperluan lalulintas produk dalam rangka penjualan produk di luar daerah ataupun sebagai syarat mendapatkan sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sedangkan sisanya sebanyak 7 pengajuan pengujian tidak layak untuk mendapatkan sertifikat veteriner dan perlu dilakukan pembinaan  dalam tujuan perbaikan Hygiene Sanitasi oleh pengawas Kesmavet di Kabupaten Kota.

 

Kata kunci: ASUH, Balai Veteriner Bukittinggi, NKV, Produk hewan



Artikel bisa diakses di: Buletin Kesehatan Hewan Volume 27 No 111 Tahun 2025