Balai Veteriner Bukittinggi Kawal Kualitas Hewan Kurban, Sapi BANMAS, dan UMKM Rendang Ber-NKV di Payakumbuh

Payakumbuh, 1 Juni 2025 – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 H, Balai Veteriner (BV) Bukittinggi yang dipimpin oleh drh. Tangguh Pitona melaksanakan serangkaian kegiatan pengawasan terpadu di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat. Kegiatan ini meliputi pemeriksaan kesehatan hewan kurban, pengawasan sapi betina produktif, verifikasi Sapi Bantuan Kemasyarakatan (BANMAS), serta kunjungan ke UMKM rendang bersertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) guna menjamin Keamanan Pangan Asal Hewan (PAH) secara holistik. Kegiatan ini diikuti oleh tim teknis BV Bukittinggi bersama Dinas Pertanian Kota Payakumbuh, Polres Payakumbuh, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan stakeholder terkait melakukan inspeksi ketat di Pasar Ternak Jl. Panglima Polim, Koto Panjang, Payakumbuh Timur.

Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban dilakukan oleh Tim untuk mengevaluasi kondisi fisik ternak (sapi dan kambing) meliputi kesehatan umum, kebersihan, dan kesesuaian syarat kurban. Selanjutnya untuk verifikasi dan pengawasan Sapi Betina Produktif, kegiatan yang dilakukan yaitu pemeriksaan kebuntingan pada sapi-sapi betina yang diperjualbelikan terutama yang akan digunakan untuk kurban. Hal ini sesuai dengan peraturan yang telah diberlakukan sejak 2016 untuk mencegah pemotongan sapi betina produktif yang merupakan aset strategis program pembibitan nasional.

Larangan pemotongan sapi betina produktif diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (perubahan atas UU No. 18 Tahun 2009), serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 48/Permentan/PK.210/10/2016. Pelaku yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 86A UU No. 41 Tahun 2014, yaitu:
"Setiap orang yang dengan sengaja menyembelih sapi betina produktif dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)."