SOP Penanganan keluhan Pelanggan
Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via :
Telepon : +6275228300
Faksmile : 6275228290
WA : 08238671359
E-mail: [email protected] ;
Kanal pengaduan :
- WBS
- Kaldumas
- LAPOR
Prosedur Pengaduan melalui Layanan Pengaduan BV Bukittinggi
- Pengguna layanan yang memiliki keluhan atau pengaduan terhadap pelayanan di Balai Veteriner Bukittinggi dapat menyampaikan pengaduannya melalui beberapa jalur, seperti datang langsung ke Unit Layanan, melalui telepon atau SMS, whatsapp, email, atau menggunakan media daring seperti website resmi.
- Setelah pengaduan diterima oleh petugas pada Bidang Pelayanan, dilakukan identifikasi awal terhadap substansi pengaduan. Jika pengaduan bersifat biasa dan dapat ditindaklanjuti secara langsung oleh bagian atau bidang teknis tertentu, maka pengaduan tersebut segera diteruskan kepada bagian terkait tanpa perlu menunggu keputusan pimpinan.
- Namun, apabila pengaduan yang masuk memerlukan kebijakan atau arahan pimpinan, maka pengaduan tersebut disampaikan kepada Kepala Balai Veteriner Bukittinggi. Kepala Balai kemudian memberikan disposisi atau arahan sesuai materi pengaduan kepada bidang terkait untuk dilakukan tindak lanjut. Hasil dari tindak lanjut tersebut wajib dilaporkan kembali kepada Kepala Balai.
- Setelah bidang terkait menyelesaikan tindak lanjut terhadap pengaduan, informasi hasil penanganan tersebut disampaikan kembali kepada Bidang Pelayanan. Selanjutnya, Bidang Pelayanan akan memberikan jawaban atau umpan balik secara langsung kepada pengguna layanan yang menyampaikan pengaduan.
- Prosedur ini memastikan bahwa setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat ditangani dengan cepat, akuntabel, dan sesuai jalur yang ditetapkan. Baik pengaduan yang bersifat sederhana maupun yang membutuhkan pengambilan keputusan oleh pimpinan, keduanya difasilitasi dalam alur pelayanan yang terkoordinasi.
Prosedur Pengaduan melalui Portal WBS
Whistleblower's System merupakan fasilitas yang dapat digunakan oleh seorang whistleblower yang ingin melaporkan indikasi tindak pidana korupsi, tapi merasa sungkan atau takut identitasnya terungkap. Sistem ini menjamin identitas whistleblower terjaga kerahasiannya.
Prosedur Pengaduan di WBS, yaitu:
- Membuka browser WPS di Link https://wbs.pertanian.go.id/
- Jika belum terdafta, maka lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan cara klik menu register
- Isikan data pemohon dan buat kata sandi. Data pemohon boleh menggunakan nama samaran
- Klik tombol log in, lalu isikan username dan pasword
- Klik menu pengaduan untuk membuat laporan pengaduan dan juga melampirkan bukti laporan (foto atau dokumen)
- Klik tombol tambah pengaduan, jika ingin menambah pengaduan baru.
- Setelah mengisi lengkap seluruh form, klik “kirim” atau klik “reset” untuk membatalkan laporan.
Prosedur Pengaduan melalui Portal “Lapor”
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015. untuk mengakses layanan ini, silahkan klik lapor
Prosedur Pengaduan di WBS, yaitu:
- Membuka browser Lapor di Link https://www.lapor.go.id/
- Tulis laporan. Laporkan keluhan atau aspirasi dengan jelas dan lengkap
- Proses Verifikasi. Dalam 3 hari, laporan akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang
- Proses Tindak Lanjut. Dalam 5 hari, instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan
- Beri Tanggapan. Anda dapat menanggapi kembali balasan yang diberikan oleh instansi dalam waktu 10 hari
- Laporan Anda akan terus ditindaklanjuti hingga terselesaikan
Prosedur Pengaduan melalui Portal “Kaldumas”
Kanal Pengaduan Elektronik Bagi Masyarakat di bawah Kementerian Pertanian. Pengaduan Masyarakat yang selanjutnya disebut dumas adalah bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat kepada aparatur pemerintah terkait, berupa sumbang pikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun.
Prosedur Pengaduan di WBS, yaitu:
- Membuka browser Kaldumas di Link https://dumas.pertanian.go.id/
- Isi Formulir Pengaduan Masyarakat
- Proses Verifikasi. Dalam 3 hari, laporan akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi berwenang
- Proses Tindak Lanjut. Dalam 5 hari, instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan
- Beri Tanggapan. Anda dapat menanggapi kembali balasan yang diberikan oleh instansi dalam waktu 10 hari Laporan Anda akan terus ditindaklanjuti hingga terselesaikan.