Balai Veteriner Bukittinggi Perkuat Sinergi Pemantauan HPHK Tahun 2026
Bukittinggi, 9 September 2026 — Balai Veteriner Bukittinggi memperkuat koordinasi dengan jajaran Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan wilayah Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau dalam mendukung pelaksanaan pemantauan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi pengawasan kesehatan hewan serta mendukung ketersediaan data penyakit hewan yang akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Pembahasan mencakup penyelarasan dan konsolidasi data serta informasi mengenai status dan situasi penyakit hewan, termasuk data temuan HPHK berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium. Dalam koordinasi tersebut, turut dibahas data hasil pengujian penyakit HPHK yang dilaksanakan oleh Balai Veteriner Bukittinggi selama Tahun 2025 sebagai salah satu bahan dalam mendukung pemetaan dan evaluasi situasi penyakit hewan di wilayah kerja.
Selain itu, dibahas pula rencana pengambilan sampel di wilayah kabupaten/kota di Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau sebagai bagian dari kegiatan pemantauan HPHK Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan surveilans dan fokus kegiatan karantina Tahun 2026 dalam rangka pemantauan penyakit Tuberkulosis (TBC) pada hewan.
Tuberkulosis (TBC) pada hewan merupakan penyakit zoonosis yang perlu mendapat perhatian karena dapat berisiko terhadap kesehatan manusia. Dalam pelaksanaan pemantauan Tahun 2026, sasaran utama pengambilan sampel adalah sapi perah, kemudian dilanjutkan pada sapi potong. Prioritas pada sapi perah berkaitan dengan potensi risiko kesehatan masyarakat melalui produk susu, terutama apabila susu berasal dari hewan yang terinfeksi dan tidak ditangani atau diolah secara aman. Oleh karena itu, pemantauan TBC pada sapi perah menjadi bagian penting dalam upaya mendukung keamanan pangan asal hewan dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat keterpaduan pelaksanaan kegiatan surveilans antara Balai Veteriner Bukittinggi dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya dalam penentuan lokasi, pelaksanaan pengambilan sampel, serta pengelolaan dan pemanfaatan data hasil pemeriksaan. Dengan koordinasi yang baik, informasi mengenai situasi penyakit hewan dapat diperoleh secara lebih sistematis dan dapat mendukung langkah pencegahan serta pengendalian penyakit.
Pelaksanaan pemantauan HPHK ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta pedoman pelaksanaan pemantauan HPHK. Sinergi lintas wilayah dan lintas instansi menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan kesehatan hewan yang terintegrasi, responsif, dan berbasis data.
Penguatan pemantauan HPHK juga penting dalam mendukung deteksi dini, pemetaan risiko, dan kewaspadaan terhadap potensi penyebaran penyakit hewan. Bagi masyarakat, khususnya peternak dan pelaku usaha peternakan, upaya tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap kesehatan hewan, menjaga produktivitas peternakan, mendukung keamanan produk pangan asal hewan, serta meminimalkan risiko kerugian akibat penyakit hewan.
Balai Veteriner Bukittinggi berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta instansi terkait lainnya dalam mendukung penyelenggaraan surveilans penyakit hewan. Kolaborasi ini diharapkan mampu menghasilkan data dan informasi kesehatan hewan yang berkualitas sebagai dasar pengambilan keputusan yang lebih cepat, tepat, dan terukur.
Mari bersama menjaga kesehatan hewan dan lingkungan. Laporkan segera apabila ditemukan dugaan penyakit hewan kepada petugas kesehatan hewan atau instansi terkait agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.