Tugas   Pokok   &   Fungsi Tugas   Pokok   &   Fungsi Tugas   Pokok   &   Fungsi

Balai Veteriner Bukittinggi

TUGAS DAN FUNGSI BVET

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 61/Permentan/Ot.140/5/2013, tanggal 24 Mei 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Veteriner (B-Vet) menyatakan bahwa Balai Veteriner yang selanjutnya disebut B-Vet adalah unit  pelaksana teknis di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada  Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan secara teknis dibina oleh Direktur Kesehatan Hewan dan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen. B-Vet mempunyai tugas melaksanakan pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan

Dalam melaksanakan tugas B-Vet menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan program, rencana kerja, dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, serta penyiapan evaluasi dan pelaporan;
  2. pelaksanaan penyidikan penyakit hewan;
  3. pelaksanaan penyidikan melalui pemeriksaan dan pengujian produk hewan;
  4. pelaksanaan surveilanspenyakit hewan, dan produk hewan;
  5. pemeriksaan kesehatan hewan, semen, embrio, dan pelaksanaan diagnosa penyakit hewan;
  6. pembuatan peta penyakit hewan regional;
  7. pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan dan acuan diagnosa penyakit hewan menular;
  8. pelaksanaan pengujian dan pemberian laporan dan/atau sertifikasi hasil uji;
  9. pelaksanaan pengujian forensik veteriner;
  10. pelaksanaan peningkatan kesadaran masyarakat (public awareness);
  11. pelaksanaan kajian terbatas teknis veteriner;
  12. pelaksanaan pengujian toksikologi veteriner dan keamanan pakan;
  13. pemberian bimbingan teknis laboratorium veteriner, puskeswan, dan kesejahteraan hewan;
  14. pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengujian veteriner, serta bimbingan teknis penanggulangan penyakit hewan;
  15. pelaksanaan analisis risiko penyakit hewan dan keamanan produk hewan di regional;
  16. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
  17. pengkajian batas maksimum residu obat hewan dan cemaran mikroba;
  18. pemberian pelayanan teknis pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan;
  19. pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan;
  20. pengembangan sistem dan diseminasi informasi veteriner;
  21. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga  B-Vet
Bagikan