BVET BUKITTINGGI PELAYANAN PRIMA
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat di Unit Kerja
437

 

Whistleblower's System merupakan fasilitas yang dapat digunakan oleh seorang whistleblower yang ingin melaporkan indikasi tindak pidana korupsi, tapi merasa sungkan atau takut identitasnya terungkap. Sistem ini menjamin identitas whistleblower terjaga kerahasiannya.

link: https://pertanian.go.id/wbs/index.php

Tata Cara Pelaporan di Sistem WBS

1. Klik tombol "login" lalu isikan username dan pasword

2. Jika anda belum terdaftar, maka klik tombol "register" dan isiskan data diri anda lalu klik tombol register, maka anda akan otomatis login ke aplikasi

Buat nama samaran (username) dan kata sandi (pasword) yang anda ketahui sendiri

3. Klik menu "pengaduan" untuk merekam pengaduan baru

4. Klik tombol "Tambah Pengaduan" untuk menambahkan pengaduan baru

5. Isi form tambah pengaduan sesuai informasi yang anda ketahui, lalu klik tombol "lanjut"

a). Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:

b). Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.

c). Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H

7. Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan. Caranya:

a). Setelah membaca petunjuk untuk menyertakan lampiran, klik kotak kecil di bawah petunjuk tersebut, dan lanjutkan prosesnya.

8. Setelah selesai mengisi, silahkan klik tombol "Kirim" untuk melanjutkan atau klik tombol "Reset" untuk membatalkan proses pelaporan anda.

Bagikan