Share This
Get in Touch
BALAI VETERINER BUKITTINGGI
DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN
//Sejarah

Sejarah

Balai Veteriner (BVet) Bukittinggi pada awalnya adalah sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Berdiri pada tahun 1972 sebagai Laboratorium Kesehatan Hewan Bukittinggi type C.  Pada tahun 1974, Laboratorium ini Menjadi Laboratorium Kesehatan Hewan type B.

Pada tanggal 25 Mei 1978 berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor : 315/Kpts/Org/V/1978 dari Laboratorium type B ini, berdirilah Balai Penyidikan Penyakit Hewan (BPPH) wilayah II Bukittinggi dengan wilayah kerja pelayanan meliputi 3 propinsi di Sumatera, yakni Sumatera Barat, Riau dan Jambi.

Selanjutnya pada tanggal 20 Agustus 2001 berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor : 457/Kpts/OT.210/VIII/2001 BPPH berubah nama menjadi Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner (BPPV) Regional II dengan wilayah kerja pelayanan 3 propinsi yang sama.

Semenjak 24 Mei 2013 berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No: 61/Permentan/Ot.140/5/2013, dengan wilayah pelayanan mencakup 4 Provinsi, yaitu: Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau. Pada Tanggal 23 Desember 2020 peraturan ini di perbarui dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 43 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan Dan Kesehatan Hewan.

Pada tahun 2023 peraturan tersebut kembali di perbarui dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 12 Tahun 2023 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan Dan Kesehatan Hewan. Peraturan ini memuat tugas pokok dan fungsi Balai Veteriner.

Sosial Media :
Share
Close