DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN
Layanan Magang, Penelitian, Pembinaan dan Bimtek
Layanan Magang dan Penelitian
Masyarakat Umum
Sebelum memulai penelitian diwajibkan memasukkan surat permohonan ijin penelitian/pemagangan yang disetujui oleh Kepala Balai dengan melampirkan teknik pengujian penelitian yang akan dilakukan di laboratorium Balai Veteriner Bukittinggi
Kepala Balai akan mendisposisikan surat tersebut ke Koordinator Pelayanan Teknis yang kemudian ditindaklanjuti dengan meminta pertimbangan dari kepala laboratorium yang dituju
Peneliti akan mendapatkan informasi bisa/tidaknypenelitian dilakukan di laboratorium Balai Veteriner Bukittinggi, baik secara aktif/pasif - Setiap penelitian akan dikenakan biaya sesuai PP PMK no 85 tahun 2023 tentang Jenis dan tarif penerimaan bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian Berupa : Biaya pemagangan/penelitian : Biaya Pengujian Sampel
Pelajar/Mahasiswa
Peneliti/peserta magang melaporkan ke Koordinator Pelayanan Teknis dengan membawa surat iji penelitian/pemagangan yang asli
Untuk peneliti/pemagangan peserta akan diberikan surat pengantar penelitian/pemagangan
Peneliti membawa sampel dan dimasukkan ke bagian penerimaan spesimen dan kemudian membayar biaya pengujian sampel dan biaya penelitian (setoran PNBP) pada bendahara PNBP setelah melakukan pembayaran, peneliti sudah dapat masuk laboratorium dengan menghubungi personil laboratorium tempat dilakukannya penelitian
Untuk pemagangan: pemagang membayar biaya pemagangan (setoran PNBP) pada bendahara PBNP setelah melakukan pembayaran, pemagang sudah dapat masuk ke laboratorium - Setiap peserta pemagang/peneliti wajib mengikuti aturan yang berlaku di lingkungan Balai, di dalam lingkungan laboratorium, peneliti/magang wajib menjalankan aturan Biosecurity dan Biosafety yang ditetapkan oleh balai seperti menggunakan Baju Laboratorium untuk tamu yang disediakan oleh Balai
Informasi selengkapnya, silahkan Klik Disini >>>
Layanan Pembinaan dan Bimbingan Teknis
Syarat Mengikuti Pembinaan dan Bimbingan Teknis Laboratorium memperhatikan hal-hal berikut:
Kegiatan Bimbingan Teknis dalam bentuk kelompok dan atau perorangan terdiri dari Bimbingan Teknis Laboratorium dan selama pelaksanaan kegiatan
Peserta wajib pengikuti dan mematuhi SOP dan semua ketentuan yang berlaku di laboratorium serta mengikuti protokol Kesehatan;
Peserta wajib Membawa kelengkapan bekerja di laboratorium;
Peserta wajib Memakai tanda pengenal selama pelaksanaan kegiatan;
Peserta wajib Menjaga ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan kegiatan;
Segala biaya yang mungkin timbul akibat dari kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 28 tahun 2023 dan sepenuhnya dibebankan kepada pemohon;
Peserta dilarang mengambil foto/dokumentasi di Laboratorium
Sebagai Narahubung kegiatan bimbingan teknis adalah Subkoordinator Substansi Informasi Veteriner
Apabila terjadi bencana agar mematuhi petunjuk evakuasi dan titik kumpul yang telah dipasang
Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
Peserta bimtek mengajukan permohonan bimtek ke Kantor Balai Veteriner Bukittinggi, mengisi form permohonan atau surat dapat dikirim ke Balai Veteriner Bukittinggi, Jl. Raya Bukittinggi-Payakumbuh. Melalui Wa No, +62 823-8671-3009 (call center/service center), E-mail: [email protected] .
Petugas layanan meminta konfirmasi kepada laboratorium mengenai ketersediaan dan kepastian menerima permintaan pembinaan dan bimbingan teknis.
Petugas layanan memberikan informasi jadwal pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis.
Peserta pembinaan dan bimbingan teknis akan diterima oleh petugas/penanggungjawab layanan.
Formulir Permohonan Pembinaan dan Bimbingan Teknis, silahkan Klik Disini >>>