DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN
Prosedur Pengaduan
Mekasnisme UPP-Dumas tingkat UKPP Balai Vetetriner Bukittinggi:
a. Menerima Pengaduan masyarakat;
b. Menentukan klasifikasi materi dumas;
c. Memverifikasi dan mengklarifikasi atas kebenaran materi dumas;
d. Menyampaikan materi dumas kepada penyelenggara pelayanan publik;
e. Melaksanakan pemantauan penyelesaian dumas;
f. Memberikan informasi kepada pelapor terhadap hasil penyelesaian dumas;
g. Menyusun dan menyampaikan laporan kepada UPP-Dumas tingkat Kementerian Pertanian dengan tembusan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I masingmasing;
h. Mendokumentasikan dumas dan penyelesaiannya.
Syarat dumas di Balai Veteriner Bukittinggi meliputi:
a. Informasi dumas disampaikan oleh pelapor seperti tercantum dalam formulir-1 paling kurang memuat:
1. Nama, alamat lengkap, dan Nomor Induk Kependudukan;
2. Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan;
3. Sumbang pikiran/saran/gagasan/permintaan penyelesaian masalah yang diajukan; dan
4. Tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan.
b. Dumas harus disertai dengan bukti-bukti sebagai pendukung dumas.
c. Dalam hal materi dumas tidak lengkap, pelapor melengkapi materi dumas paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak dumas diterima oleh penyelenggara.
d. Dalam hal berkas dumas tidak dilengkapi dalam waktu sebagaimana tersebut dalam huruf c, pelapor dianggap mencabut dumas.
e. Dalam hal dumas tidak dilakukan secara langsung agar dumas termasuk dalam klasifikasi dumas yang bertanggungjawab, maka pelapor diharuskan memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut pada huruf a.
UPP-Dumas menindaklanjuti dumas meliputi:
a. Dumas yang telah lengkap sebagaimana tersebut pada angka 2, maka kepada pelapor wajib diberikan tanda terima.
b. Tanda terima dumas di lingkungan Kementerian Pertanian seperti tercantum dalam formulir-2 paling kurang memuat:
1. Identitas pelapor secara lengkap;
2. Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan;
3. Tempat, dan waktu penerimaan dumas; dan
4. Tanda tangan serta nama pejabat/pegawai yang menerima dumas.
c. UPP-Dumas wajib menanggapi dumas yang waktunya ditetapkan masingmasing, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak dumas diterima.
d. Pelapor yang menyampaikan dumas kepada Kementerian Pertanian mendapat perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Link Pengaduan
Kontak Pengaduan
082386713009