BVET BUKITTINGGI PELAYANAN PRIMA
Sistem Managemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
210

Permen No.5 Tahun 2018 :
Keselarnatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya
disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin
dan melindungi keselamatan dan kesehatan Tenaga
Kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja.

Secara garis besar ada 3 tujuan dari penerapan / pelaksanaan K3 :
1. Untuk melindungi para pekerja dan orang lain yang berada di tempat
kerja

2. Untuk menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara
aman dan efisien

3. Untuk menjamin proses produksi dapat berjalan dengan aman dan
lancar

 

Prosedur Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko

https://bvetbukittinggi-ppid.pertanian.go.id/doc/230/P-K3-01.%20PROSEDUR%20IDENTIFIKASI%20BAHAYA,%20PENILIAIAN%20DAN%20PENGENDALIAN%20RESIKO.pdf

 

Bagikan